Kapolsek mengatakan Agus, warga Negeri Ngarip itu, ditangkap Bripka Dedi Irawansyah di pasar Kota Agung pukul 13.00 WIB, Rabu, 21 Februari. Karena mendapat laporan dari warga sehari sebelumnya, petugas mengintainya, dan menunggunya belanja.
Saat itu, demikian Kapolsek, pedagang sudah mencurigai uangnya berbeda. “Dia lalu menukarnya dengan uang asli. Tapi langsung ditangkap dan diperiksa. Di dompetnya masih ada uang palsu yang lain, sekitar 950 ribu, ” katanya.
Kepada Kapolsek, Agus mengatakan memperoleh uang itu dari seorang berinisial D, temannya dari Jakarta. Mereka bertemu di Bandarlampung. “Uangnya setas,” kata warga Pekon Negeri Ngarip itu.
Saat diperiksa, Agus juga mengatakan mengetahui uang tersebut palsu. Dia baru memperolehnya sepekan ini dan membelanjakannya di Kotaagung mulai Selasa.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar