Petugas kadang dibantu KPU dan panitia pengawas pemilu, membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, Selasa, 13 Februari 2018, penertiban akan dilakukan di semua titik yang ada alat peraga kampanye.
Namun, penertiban harus dilakukan bertahap karena keterbatasan petugas.
"Sesuai undang-undang, pemasangan peraga kampanye ada aturannya, tak boleh asal paku dan tempel di sembarang tempat. Kami akan bersihkan di semua tempat," katanya.
EFRIZAL
0 comments:
Posting Komentar