Menurut pria yang sudah mulai berusia lanjut itu, mereka umumnya dikenakan uang tender Rp38 juta untuk proyek di antara Rp500 juga sampai Rp1 miliar agar proyek tidak jatuh ke tangan orang lain. “Dua kali tender berarti Rp76 juta,” katanya.
Masih kata Makruf, untuk proyek di bawah Rp1 miliar, mereka juga dikenakan fee 17 persen. “Kalau nilai proyeknya di atas Rp1 miliar atau Rp2 miliar menjadi lebih kecil,” katanya.
Ketika mereka memperoleh proyek dengan nilai Rp670 juta, demikian Makruf, perusahaan mengeluarkan fee sekitar Rp114 juta. “Jadi, kalau ditambah dengan Rp76 juta, uang yang mesti disediakan untuk memenangkannya Rp190 juta,” ujarnya.
Makruf mengatakan, dari sisi positifnya perusahaan selalu memperoleh proyek dan para karyawan bisa terus bekerja. “Meskipun dari pagu Rp670 juta, hanya memperoleh nilai Rp480 juta,” katanya.
Masih ada fee di zaman sekarang ini? Kepala Dinas PUPR Lampung Barat Ir. Ansari tidak sudi ditemui pada Kamis, 22 Februari 2018. Tetapi kendaraan dinasnya terparkir di beranda kantor .
ROBERT ARIESTA
0 comments:
Posting Komentar