Kapolres mengatakan pemecatan polisi itu berawal dari penangkapan J, juga seorang polisi, karena memakai sabu. Barang haram itu ia peroleh dari HS. Ketika ditelusuri, sumber narkoba berasal dari Briptu AF.
AKBP Eka Mulyana mengatakan Briptu AF ditangkap saat bersama teman wanitanya di sebuah karaoke. Dari mereka diperoleh tujuh paket sabu ukuran sedang, tiga paket sabu ukuran kecil, dan empat butir ekstasi warna pink.
Narkoba milik Briptu AF selama ini dijual HS dengan harga Rp200 ribu per paket, kata Kapolres
.
Selain menangkap kedua polisi itu, pada Januari ini, Polres juga memproses 10 kasus, dengan 17 tersangka. “Dua di antaranya anggota Polri. Satu pengedar dan satu lagi pemakai,” kata AKBP Eka Mulyana.
GUSTI AYU
0 comments:
Posting Komentar