Barang diduga sabu itu seberat 20,46 gram seharga sekitar Rp30 juta.
"Barang bukti berasal dari seorang pengunjung wanita saat diperiksa seluruh badan dan barang bawaannya. Barang itu diduga hendak diserahkan kepada seseorang di dalam rutan," kata Kepala Pengamanan Rutan Kotabumi, Gusvendra, Jumat, 23 Februari 2018.
Tri Wulandari, petugas pemeriksa wanita menjelaskan, saat hendak diperiksa, wanita itu menolak dengan alasan sedang hamil dan haid. Petugas makin curiga dan merogoh paksa di bagian celananya.
Kanit Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Aiptu Djoko Susilo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu titipan dari kerabatnya untuk disampaikan kepada suaminya.
GUSTI AYU
Posting Komentar