Warga Kota Metro Tak Boleh Sembarangan Tebang Pohon

METRO (19/2/2018) - Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Metro melarang warga menebang sembarangan pohon di pinggir jalan atau milik pemerintah kota setempat. Warga harus melapor kepada instansi terkait jika mendapati pohon membahayakan yang perlu ditebang atau dipangkas.

"Warga tak boleh sembaranga menebang atau memangkas, harus lapor kepada kami. Nanti petugas yang turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga," kata Kasi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan Permukiman Kota Metro, Parkun, Senin, 19 Februari 2018.

Dinas itu juga, kata dia, sudah membuat jadwal pemangkasan pohon yang terlalu rindang dan tinggi. Jika dibiarkan dikhawatirkan membahayakan warga. "Ini bukan penebangan tapi pemangkasan. Kami khawatir jika angin kencang membahayakan manusia," katanya.

BIMA DWI INDARTO

0 comments:

Posting Komentar