"Warga tak boleh sembaranga menebang atau memangkas, harus lapor kepada kami. Nanti petugas yang turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga," kata Kasi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan Permukiman Kota Metro, Parkun, Senin, 19 Februari 2018.
Dinas itu juga, kata dia, sudah membuat jadwal pemangkasan pohon yang terlalu rindang dan tinggi. Jika dibiarkan dikhawatirkan membahayakan warga. "Ini bukan penebangan tapi pemangkasan. Kami khawatir jika angin kencang membahayakan manusia," katanya.
BIMA DWI INDARTO
0 comments:
Posting Komentar