Eksekusi rumah yang disengketakan tergugat Sabitul Aris dan penggugat Bastian, bisa dilaksanakan. Penghuni rumah bersedia mengosongkan rumah dan membawa barang-barangnya.
Kepala Pekon Margakaya Abidin Yakub mengatakan, ada sejumlah massa dari luar pekon datang saat eksekusi. Tapi, situasi berhasil diredam hingga tidak menimbulkan gejolak. "Kalau warga dari pekon sini tidak ada yang ikut campur, semuanya aman," katanya.
Camat Pringsewu Nang Abidin berharap kedua belah pihak yang bersengketa menghormati keputuskan pengadilan. Warga juga tidak bertindak di luar hukum yang hanya memperkeruh suasana.
D Candra, pendamping hukum tergugat mengatakan, eksekusi ini bukan pengosongan rumah karena rumah masih bersengketa dan harus dihibahkan dulu. "Pengadilan tidak ada hak membagi-bagi dan mengosongkan rumah. Tapi, sebagi orang taat hukum kami hargai putuskan pengadilan," katanya.
EFRIZAL
0 comments:
Posting Komentar