100 Massa Datangi Eksekusi Rumah di Pekon Margakaya

PRINGSEWU (1/3/2018) - Sekitar 100 massa dari luar pekon mendatangi eksekusi sebuah rumah di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 1 Maret 2018. Ketua Pengadilan Agama  Kota Agung  Asrori  saat membacakan eksekusi rumah, dijaga sekitar 20 aparat polisi dan Koramil setempat.

Eksekusi rumah yang disengketakan tergugat  Sabitul Aris dan penggugat Bastian, bisa dilaksanakan. Penghuni rumah bersedia mengosongkan rumah dan membawa barang-barangnya.

Kepala Pekon Margakaya Abidin Yakub mengatakan, ada sejumlah massa dari luar pekon datang saat eksekusi. Tapi, situasi berhasil diredam hingga tidak menimbulkan gejolak. "Kalau warga dari pekon sini tidak ada yang ikut campur, semuanya aman," katanya.

Camat  Pringsewu  Nang Abidin  berharap kedua belah pihak yang bersengketa menghormati keputuskan pengadilan. Warga juga tidak bertindak di luar hukum yang hanya memperkeruh suasana.

D Candra, pendamping  hukum tergugat mengatakan, eksekusi  ini bukan pengosongan rumah karena rumah masih bersengketa  dan harus dihibahkan dulu. "Pengadilan tidak ada hak membagi-bagi dan mengosongkan rumah. Tapi, sebagi orang taat hukum kami hargai putuskan pengadilan," katanya.

EFRIZAL

0 comments:

Posting Komentar