Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu sejak tahun 2015. Ia ditangkap di rumahnya, di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Senin petang, 5 Maret 2018.
Tak berapa lama, tersangka dibawa petugas ke Kejari Lampung Utara. Keesokan harinya, Selasa, 6 Maret 2018, terpidana dijemput jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian menjelaskan, buronan itu terlibat korupsi proyek jalan Dinas PU Bengkulu tahunan 2009. Dua terpidana lainnya sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ricky Ramadhan menambahkan, surat perintah penangkapan dikeluarkan pada hari Senin. Kasus itu sudah ada keputusan tetap berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar