Sekilas wanita berusia 24 tahun itu tampak seperti laki-laki. Saat diperiksa di Satreskrim Polresta Bandarlampung, suaranya juga tak ubahnya pria. Gadis yang dibawanya baru mengetahuinya wanita pada dua bulan kemudian.
Kompol Harto Agung Cahyono, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, mengatakan nama asli wanita itu AW, warga Kotabumi, Lampung Utara. Di tempat kost di Sukarame, ia mengaku bernama Ryan Febriyansyah, sesuai surat nikah yang dipalsukannya dari milik temannya.
Kenapa harus memakai surat nikah? “Agar bisa tinggal bersama si gadis, mengelabui pemilik kost, dan tidak dicurigai penghuni lainnya,” kata Kompol Harto Agung.
Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap wanita berusia 24 tahun itu atas laporan keluarga gadis. Dalam dua bulan terakhir, mereka kehilangan remaja yang tidak lagi memiliki orang tua itu, karena sering dibawa pindah-pindah kost.
Keduanya bertemu saat ada orgenan di dekat rumah si gadis. Lewat pandangan pertama, AW jatuh hati, berusaha mendekatinya dengan alasan kasihan ditinggal orang tua.
Untuk memenuhi libidonya, AW memuaskan gadis berusia 16 tahun itu dengan memakai tangan. Karena tidak pernah menggauli, ia akhirnya ketahuan seorang wanita.
Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan wanita berusia 24 tahun itu hanya dikenakan UU tentang Perlindungan Anak. “Tidak ada unsur pencabulan, karena mereka tidak pernah berhubungan badan ,” katanya.
PANDAWA AF
Posting Komentar