DPRD dan Wartawan Pringsewu Tolak UU MD3

PRINGSEWU (20/3/2018) - Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, terus mendapat penolakan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Demikian juga disampaikan wartawan di Kabupaten Pringsewu, Selasa, 20 Maret 2018. Sekitar 100 wartawan sambil membentangkan spanduk dan poster, di jalan utama menuju gedung DPRD Pringsewu. Mereka berorasi kemudian mendatangi gedung DPRD.

Aparat dari Polres dan Sat Pol PP sudah menunggu di depan gedung. Termasuk pimpinan dan anggota DPRD Pringsewu. 

Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan mendukung aksi para wartawan, dan menilai UU MD3 telah mencederai hukum serta demokrasi. "Ada beberapa pasal kontroversial yang perlu kita luruskan bersama," katanya.

Para wartawan dan anggota DPRD Pringsewu sepakat meneruskan penolakan itu ke pihak terkait. Juga meneken di sebuah spanduk sebagai bentuk penolakan bersama.

EFRIZAL

0 comments:

Posting Komentar