Mereka berkonvoi menggunakan mobil taksi dan sebagian berjalan kaki berjalan menyusuri jalan protokol di Bandarlampung, Senin, 26 Maret 2018. Sambil membentangkan poster serta spanduk penolakan. konvoi berakhir di Tugu Adipura, Tanjungkarang.
Para driver yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Lampung, menilai Permenhub 108 tak jelas membela kepentingan siapa. Mereka mengatakan, usaha taksi online sudah terbukti menciptakan lapangan kerja. Tapi, jika peraturan itu diberlakukan maka akan muncul lagi pengangguran.
"Kami sudah bayar pajak, memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan aplikator, tapi tiba-tiba datang pemerintah membuat aturan memberatkan. Bisa-bisa kami jadi pengangguran lagi. Selama ini apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk membuka lapangan kerja," kata koordinator aksi, Far.
Ia menambahkan, pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pemilik modal tanpa memperhatikan driver online.
PANDAWA AF
Posting Komentar