Dua Pekon Pesisir Barat Tetap Tolak Tapal Batas

KRUI (17/3/2018) – Dua pekon di pantai Pesisir Barat, Pelita Jaya dan Pagar Dalam, tetap tidak menerima Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017, yang mengurangi luas wilayah mereka menjadi wilayah Pekon Tanjung Jati.

Setelah masyarakat, (Tokoh Dua Pekon Tanjung Setia Gugat Tapal Batas), Peratin Pelita Jaya Wawan AS mengatakan ia menolak karena tidak sesuai dengan hasil survei Pemerintah Kabupaten. Ia mengakui sebulan yag lalu dipanggil menghadap Sekda. Namun sampai di sana hanya menerima SK Perbub, yang isinya tidak sesuai dengan hasil survei.

Amri, Peratin Pagar Dalam, mengatakan, meski sudah dipanggil Bupati dan Sekda, Pekonnya tetap mempertahankan hak mereka. "Masyarakat jadi ribut, wilayahnya dikutak katik," katanya.

Kabag Hukum Pemkab Pesisir Barat Nawardi mengakui menerima surat protes dari kedua Pekon. Namun menurutnya, soal tapal batas menjadi kewenangan Bagian Tata Pemerintahan. Termasuk apakah batas wilayah itu hasil survei dan sudah dimusyawarahkan dengan Pekon.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar