Kepala Kesbangpol Pesawaran Paturrozi mengatakan pertemuan tersebut sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang peran dan pendaftaran ormas dalam Pemilukada Tahun 2018. “Ini angin segar bagi ormas untuk ikut melaksanakan kegiatan Pemilukada," katanya.
Perwakilan Kesbangpol Provinsi menjelaskan tidak ada lagi dana pembinaan bagi para LSM dan ormas di Pemprov saat ini. Namun, jika ormas ingin memperoleh bantuan, dapat mengajukan lewat Kesbangpol, meski nilainya tetap ditentukan oleh Gubernur.
IWANSYAH
Posting Komentar