pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kadisdik Lampung Marah Ditanya Soal SDN 3 Krui

BANDARLAMPUNG (26/3/2018) – Kepala Dinas Pendidikan Lampung Zulfakar marah ketika ditanya soal penggusuran SD Negeri 3 Krui dan terlantarnya para pelajar sekolah berusia ratusan tahun itu karena sekolah penggantinya tidak ada.

Dengan beralasan bahwa wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung hanya SMA, SMK,  dan Sekolah Luar Biasa, saat diwawancara pada Senin, 26 Maret 2018, Zulfakar mengatakan soal SD Negeri 3 wewenang Pemerintah Kabupaten. Ketika ditanya lagi apakah penggusuran tanpa izin DPRD  lazim atau biasa, ia langsung marah. “Tidak ada biasa-biasanya.”

Hingga Senin, 26 Maret, semakin banyak kejanggalan dalam penggusuran SD Negeri 3, yang didirikan pada 1 Januari 1910 itu. Ketua DPRD Pesisir Barat dan Wakil Ketua I Towil mengakui mereka tidak pernah membuat persetujuan atas penggusuran. Pemerintah Kabupaten berdalih, yang memerlukan persetujuan DPRD hanya asset bernilai Rp2 miliar ke atas.

Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD juga bingung atas pertanyaan Dinas Pendidikan Pesisir Barat yang sudah mengangggarkan pembangunan SD tersebut. Setahu mereka, tidak ada pengajuan anggaran sampai saat ini.

Dedy Chandra, koordinator aksi Koin untuk SDN 3 Krui, melihat DPRD Pesisir Barat banyak ditelikung Pemerintah Kabupaten. “Kalau soal pendidikan, yang menyangkut anak bangsa, dianggap sepele dan mainan, apalagi di sektor lain,” katanya.

LIA DAMAYANTI DAN ROBERT ARIESTA

0

Posting Komentar

-->