Kajari Lampung Selatan Musnahkan 10 Pistol

KALIANDA (15/3/2018) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti berupa delapan pistol FN, dua senjata api rakitan, 1.120 gram sabu, 438 ekstasi, dan 33 gram ganja pada Kamis, 15 Maret 2018.

Hadir dalam acara itu Kajari Sri Indiarti, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala BNN Lamsel, Ketua DPRD, Dandim, dan Asisten Bidang Pemerintahan, dan Kalapas Kalianda.

Khusus pistol, AKBP M. Syarhan dan AKBP Syaiful Wahyudi tampak bekerja sama dengan pejabat kejaksaan memotong-motongnya sebelum dibakar.  Kejari dan dua Polres juga menandatangani kesepakatan antara Kepolisian dan Kejaksaan soal pemusnahan barang bukti tersebut.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar