pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kisah Warga Negara Batin Amuk Polsek dan PT Austasia (4)

JABUNG (29/3/2018) – Warga Negara Batin, Jabung,  Lampung Timur, mengamuk, membakar sejumlah properti PT Austasia Stockfeed dan mendatangi Kantor Polsek Jabung pada Malam Minggu, 17 Maret 2018 yang lalu, karena mendengar kepala desanya ditahan.

Kenapa warga mengamuk? Bagaimana bisa dalam waktu sejam ribuan orang bisa berkumpul membela kepala desanya? Betulkah Kepala Desa hendak ditahan?  Laporan ini bagian terakhir dari tiga sebelumnya.  Wawancara dengan Raden Sampurna Jaya M. Nur, penyimbang Negara Batin; Ibrahim Efendi dan Iskandar, warga Negara Batin; Mansyursyah, Kepala Desa Negara Batin, Kapolres AKBP Yudy Chandra, dan Plt Bupati Zaiful Bokhari. BPN Lampung Timur dan PT Austasia tidak sudi diwawancara.

Hanya satu sikap warga Negeri Batin pada saat ini: bekukan PT Austasia Stockfeed. Kepala Desa Negeri Batin Mansyursyah mengatakan perusahaan tidak pernah menganggap masyarakat. “PT tidak ada pedulinya sama masyarakat,” ujarnya.

Menurut Iskandar, tidak ada lagi asas manfaat PT Austasia kepada mereka.Tidak ada pembangunan yang dirasakan warga. “Permohonan kami dari masyarakat untuk Kepolisian, jangan kriminalisasi. Jangan diarahkan ke pidana, ini perdata. Untuk Pemerintah, cabut izin PT Austasia,” kata Ibrahim Efendi.

Plt Bupati Lampung Zaiful Bokhari mengatakan saat ini Pemkab ingin membantu memfasilitasi perusahaan dan masyarakat. “Lewat Pak Camat, masyarakat sudah meminta kita memfasilitasi,” katanya.

Mengenai SKT, demikian Zaiful Bokhari, sudah dibatalkan oleh kepala desa. Namun, Plt Bupati mengatakan, apakah lahan itu masuk atau di luar HGU, “Menurut keterangan yang kami peroleh, masuk dalam wilayah HGU,” katanya. Tetapi ia mengakui belum pernah melihat HGU PT Austasia, karena terbit saat wilayah tersebut masih di bawah Lampung Tengah.

Soal jalan yang ditempuh, Plt Bupati mengharapkan musyawarah. “Kalau tidak bisa, harus diselesaikan secara hukum. Ia sepakat dengan warga memprosesnya secara perdata, bukan pidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra mengatakan peristiwa amuk warga hanya karena kesalahpahaman. “Kami tidak melakukan penangkapan atau penahanan…apalagi atas perintah jenderal,” katanya.

Dari hasil akhir mediasi kedua, demikian Kapolres, ia meminta masyarakat sadar bahwa lahan tersebut milik perusahaan. Namun ia juga mengimbau PT Austasia memperhatikan tanam tumbuh milik warga.

Soal rekomendasi Polres, AKBP Yudy Chandra mengatakan, pada mediasi kedua, Polres sudah mempertemukan warga, perusahaan, BPN, dan Balai. Saat itu bisa dibuktikan Kepala Desa Negara Batin terlibat pidana. “Setelah kita cek legalitasnya ke Kanwil BPN, lahan sah milik perusahaan,” katanya.

Karena itu, demikian Kapolres, mereka merekomendasi ganti rugi lahan yang terkena irigasi Bendung Gerak Jabung dibayar kepada PT Austasia. “Tetapi tidak boleh diabaikan juga tanam tumbuh petani penggarap,” katanya.

Soal penyelesaian kedua belah pihak, sebelum menempuh jalur hukum, AKBP Yudy menyarankan tetap dengan mediasi. “Hukum akan makan waktu lama dan biaya,” ujarnya.

BENI ALIF SYUHADA

0

Posting Komentar

-->