Napi Lapas Kirim Sabu 10 Kg lewat Bakauheni

BAKAUHENI (23/3/2018) - Narapidana di lembaga pemasyarakatan diduga ikut menjalankan peredaran narkoba. Hal itu berdasarkan penangkapan empat tersangka yang hendak mengirimkan 10 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengiriman digagalkan aparat Polres Lampung Selatan di sea port interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Minggu (11/3/2018). Empat tersangka ditangkap di tempat berbeda. 

"Kami menduga ada keterkaitan narapidana di lembaga pemasyarakat dalam kasus ini," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, saat konferensi pers, di Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 23 Maret 2018.

Karena itu, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengadakan operasi gabungan. "Surat dan koordinasi lain sedang kita siapkan," katanya.

Kapolda mengatakan, sabu dibawa dari Sumatra Barat dan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, untuk selanjutnya tujuan ke Jakarta. Polda Lampung juga terus mengembangkan kasus ini dengan polda lain di Sumatra karena disinyalir ada sindikatnya. 

GELLY

0 comments:

Posting Komentar