Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra mengatakan, pembunuh JU, berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Dusun Tulung Manggus, Desa Sukadana Jaya. Ia dibantu temannya SAS, yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Rajabasa.
Kepada para wartawan, pada Selasa, 13 Maret 2018, JU mengatakan ia membunuh karena sakit hati. Namun Kapolres mengatakan pembunuhan juga bermotif pencurian dan tersangka dilaporkan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama di lokasi yang lain.
JU dan SAS merencanakan pembunuhan selama 9 malam, dengan menginap di kebun sawit milik Sopari. Pada Kamis, 15 Juni 2017, sekitar pukul 23.45, keduanya mencegat Warga Sukadana itu saat melintas, memukul dengan lempengan besi berkali-kali.
Setelah melihat Sopari tewas, JU dan SAS mengambil seluruh barang milik Sopari, kata Kapolres Lampung Timur.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar