Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Suntana, yang didampingi Bupati Lampung Selatan H. Zainudin dan Kapolres AKBP M. Syarhan, pada Jumat, 23 Maret 2018, mengatakan keempat pencuri 1.500 bilik suara tersebut ditangkap pada 13 Maret 2018.
Keempat pencuri masing-masing RD, pria berusia 37 tahun dan ATS. Keduanya warga Srengsem, Panjang, Bandarlampung. Nad, 37 tahun, SJ, 40 tahun, keduanya wanita dan warga Desa Rawi, Penengahan, Lampung Selatan.
Irjen Pol Suntana mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil mitsubishi panther warna kuning BE 9273 CM, satu unit mobil grandmax warna hitam, dua lembar bilik suara bahan alumunium, dan dua buah buku nota penjualan bilik.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat kotak bilik suara di rumah rongsokan kemudian dijual kembali dan dikirim ke CV Logam Mulia Jakarta Barat,” kata Kapolda Lampung.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar