Polres Lamtim Terus Selidiki Penjualan Pupuk Bersubsidi

SUKADANA (10/3/2018) – Polres Lampung Timur terus menyelidiki jual beli pupuk bersubsidi jatah kelompok tani, setelah tujuh ton (140 sak) di antaranya, diamankan petugas Polsek Mataram Baru pada 7 Februari 2018 yang lalu, dan kemudian ditangani  Kanitres Ipda Ronal Suhartawan.

Di Mapolres pada Sabtu, 10 Maret 2018, Katsatserse AKP Sandy Galih Putra mengatakan polisi sedang mencari saksi yang lain, untuk pengembangan pemeriksaan, mengingat kelangkaan pupuk sedang trend di kabupaten itu saat ini.

Sandy mengatakan pupuk jenis urea yang ditangkap seharusnya jatah untuk kelompok tani di Sumber Agung, Metro Kibang.

Adapun toko penjual dan distributor pupuk bersubsidi di Way Jepara tampak lengang pada Sabtu, 10 Maret 2018. Pemiliknya, Warsito menganggap urusannya sudah selesai dengan Polres Lampung Timur. Selain dia, yang diperiksa saat itu NM, sebagai pembeli, dan AJ sebagai sopir, keduanya berasal dari Sekampung Udik.

BERIYAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar