Puluhan Petani di Lampura Cemas Diminta Uang Garapan

KOTABUMI (15/3/2018) - Para petani Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, harus menghentikan penggarapan sawahnya. Secara tiba-tiba datang klaim menyatakan sawah yang mereka garap seluas 56 hektare itu milik Hendri, warga Telungbetung, Bandarlampung. Selama ini petani menyewa dari Kausar, pemilik lahan yang juga warga setempat.

Setelah ada klaim itu, beberapa orang kerap datang ke petani mengaku mendapat mandat dari Hendri dan ditugaskan meminta uang sewa. 

Kusnan, seorang penyewa mengatakan, Kamis, 15 Maret 2018, selama puluhan tahun mereka menggarap lahan itu tak ada masalah. "Sekarang kami bingung dan resah, apalagi yang ngaku pemilik lahan sering datang minta uang sewa," katanya.

Beberapa petani mengaku terpaksa membayar uang sewa lagi karena tak tahan lagi didesak. 

Kausar, pemilik lahan menegaskan, lahan itu sah miliknya dan petani tidak terpancing adu domba. "Saya minta aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Yang rugi justru petani," katanya. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar