Anggota DPRD, yang diwakili Anton Subagiyo dan Nurul Ekhwan, dan petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Pingsewu menemukan Losmen Grand Wisata tidak membayar retribusi pajak sejak berdiri tahun 2015 dan beroperasi tahun 2016, dengan total tunggakan Rp180 juta.
Tim juga menemukan IMB yang kadaluarsa, tidak ada rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
“Bapak harus memperbarui izin dan mendapatkan seat plan dari Dinas PUPR,” kata Awaludin dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pringsewu.
Saat ini Losmen Grand Wisata juga tampak sedang dibangun menjadi dua lantai dan meningkatkan jumlah kamar dari 20.
Pemiliknya mengatakan ia tidak mengetahui masalah tersebut karena menurutnya tempat tersebut hanya kos-kosan.
Riki dari Bapeda Pringsewu mengatakan, bangunan tersebut tidak bisa dikategorikan kos-kosan karena melayani penginap sebagaimana losmen dan hotel.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar