pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Soal SDN 3 Krui, Pemkab Pesibar Semena-Mena

BANDARLAMPUNG  (26/3/2018) – Dadang Sumpena, anggota DPRD Lampung, melihat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat semena-mena menggusur SD Negeri 3 Krui tanpa terlebih dulu menyiapkan gedung penggantinya. “Mereka mau ditarok di mana,” katanya pada Senin, 26 Maret 2018.

Soal sementara pelajar SD Negeri 3 Krui menumpang di SMP Negeri 2 Pesisir Barat, menurut Dadang, juga tidak efektif. Pelajar menjadi terlantar dan karena kekurangan kelas membuat mereka ujian tengah semester di pekarangan. “Untung panas. Kalau hujan, bubar,” katanya.

Anggota DPRD itu ingin bertanya kepada wakil rakyat di Pesisir Barat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Seharusnya setiap penggusuran SD harus mendapat persetujuan dari DPRD. “Kecuali, mungkin, gedung itu sudah tidak terpakai,” katanya.

Dadang mengatakan, jangankan menggusur SD, untuk menyatukan murid satu sekolah dengan yang lain, karena ketimpangan jumlah murid, harus mendapat persetujuan DPRD.

Pada Senin, 26 Maret 2018,  alumni SD Negeri 3 Krui memulai pengumpulan koin untuk sekolah mereka. Gerakan hari pertama itu mereka lakukan di Tugu Damar Tuhuk Krui. Dalam sekejab sumbangan yang terkumpul Rp393.500.

Pada Rabu, 21 Maret yang lalu, murid SD Negeri 3 melaksanakan ujian tengah semester di pekarangan SMP Negeri 3 Pesisir Barat karena tidak kebagian kelas. Mereka menumpang di sekolah menengah tersebut karena gedung SDN 3 digusur Pemerintah Kabupaten pada Januari 2017.

SD Negeri 3 berusia ratusan tahun. Lahannya seluas 1.000 meter diperlukan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten. Karena merasa milik Pemkab, sekolah yang menyandang peringkat ISO itu digusur tanpa gedung pengganti.

LIA DAMAYANTI, ROBERT ARIESTA DAN YUAN ANDESTA

0

Posting Komentar

-->