Warga Thailand Ditangkap Imigrasi Kotabumi

KOTABUMI (16/3/2018) - Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara, menangkap seorang warga negara asing asal Thailand, di Kabupaten Way Kanan. Orang tersebut melanggar batas izin tinggal dan segera dideportasi ke negara asalnya.

Selama enam tahun, Wiran Singthong, yang akrab disapa Arlan, tinggal bersama istrinya, warga setempat. Bahkan, ia sudah memiliki anak. Selama ini ia bekerja di kebun singkong, di Desa Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Ia dan istrinya, Camelia Sari, sama-sama bekerja di Taiwan, kemudian mereka pulang ke Indonesia tahun 2011. 

Kepala Imigrasi Kelas III Kotabumi, Bachtiar mengatakan, Jumat, 16 Maret 2018, menerangkan penangkapan tersebut bedasarkan laporan masyarakat, kemudian petugas mengintai selama dua hari. 

"Orang ini melampaui izin batas tingga di Indonesia, kami akan deportasi dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand," kata Bachtiar.

Wiran Sigthong mengataku tidak punya izin tinggal di Indonesia. Ia hanya bisa pasrah jika dideportasi dan meninggalkan istri dan anaknya. "Saya berat meninggalkan istri dan anak untuk pulang ke Thailand," ujar dia. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar