Baliho Liar Herman dan Ridho Betebar di Pesisir Barat

KRUI (5/4/2018) – Panwaslu Pesisir Barat menemukan belasan alat peraga kampanye liar atas nama calon gubernur Herman H.N. dan M. Ridho Ficardo di Kabupaten tersebut, kata Abdul Kodrat, salah seorang komisioner Panwaslu pada Kamis, 5 April 2018.

Pemasangan alat peraga kampanye liar itu, demikian Abdul Kodrat, melanggar Peraturan PKPU No. 4 Tahun 2017. “Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu untuk disidangkan,” katanya.

Alat Peraga atas nama Herman HN terpasang berupa baliho di Kelurahan pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tenga, Pekon Penggawa v Ulu Simpang Kerbang, Kecamatan Way Krui, Pekon Rawas Belakang Masjid Babu taqwa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pekon Rawas Dekat TPU, Kecamatan Pesisir Tengah, Pekon Gedung Cahaya Kuningan, Kecamatan Ngambur , Pekon Karudang, depan RM. Jendela Alam. 

“Sebuah banner atas nama Herman HN juga dipasang liar di Pekon Rawas, Belakang Masjid Babu Taqwa, Kecamatan Pesisir Tengah,” katanya.

Baliho atas nama M. Ridho Ficardo terdapat di  Pekon kampung Jawa, Pasar Ulu, dan Pasar Kota Krui,. Seluruhnya  Kecamatan Pesisir Tengah.

Sedangkan banner atas nama petahana itu ada di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah. Sisanya di Kecamatan Lemong: Pekon Rata Agung 1, Pekon Rata Agung 4, dan Pekon Lemong.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar