Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik mengatakan, Senin, 30 April 2018, keduanya merupakan warga setempat. Barang bukti yang diperoleh antara lain, sembilan buah plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu.
Kemudian satu buah alat isap (bong) dan 43 buah plastik klip bening yang masih kosong.
"Keduanya terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara," ujarnya.
BIMA DWI INDIARTO
Posting Komentar