Pj Peratin Barohman mengatakan hal itu pada Sabtu, 7 April 2018, saat tim pendamping, yang dikoordinasi Yuli, sosialisasi tata cara pencairan bantuan sosial tersebut kepada penerima. Dalam acara itu, pendamping membagikan buku tabungan dan ATM.
Adapun jumlah warga PKH di Pekon Rawas, demikian Barohman, berjumlah 54 orang. “Mereka akan menerima Rp1,89 juta per tahun. “Yang dibagi dalam empat tahap pencairan, Rp500 ribu, Rp500 ribu, Rp500 ribu, dan Rp390 ribu," katanya.
Yuli, pendamping PKH, dalam sosialisasi itu, kembali mengingatkan warga penerima PKH langsung ke bank yang dtunjuk. “Tidak boleh diwakilkan, kecuali sakit,” katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar