Ditandatangani Arist Merdeka Sirait sebagai ketua umum dan Dhanang Sasongko sebagai sekretaris jenderal, Komnas Anak menyebutkan penggusuran SD Negeri 3 Krui tersebut, “Telah terjadi kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan dan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.”
Surat itu mendesak H. Agus Istiqlal sebagai bupati dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencari gedung pengganti yang memadai bagi proses belajar anak, sehingga hak anak atas pendidikan tidak terabaikan dan tidak menghilangkan status sekolah sebagai lembaga pendidikan negara.
Tembusan surat ditujukan pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Zulfakar, yang marah pada Senin, 26 Maret 2018 yang lalu, ketika ditanya soal penggusuran SD Negeri 3 Krui dan terlantarnya para pelajar.
Pada Rabu, 21 Maret yang lalu, murid SD Negeri 3 melaksanakan ujian tengah semester di pekarangan SMP Negeri 3 Pesisir Barat karena tidak kebagian kelas. Mereka menumpang di sekolah menengah tersebut karena gedung SDN 3 digusur Pemerintah Kabupaten pada Januari 2017.
SD Negeri 3 berdiri pada 1 Januari 1910. Lahannya seluas 1.000 meter diperlukan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten. Karena merasa milik Pemkab, sekolah yang menyandang peringkat ISO itu digusur tanpa gedung pengganti.
ROBERT ARIESTA
0 comments:
Posting Komentar