Wakapolres mengatakan hal itu saat pemusnahan minuman keras tersebut di Mapolres Pesawaran pada Jumat, 20 April 2018. “Miras yang dimusnahkan hasil razia dari tanggal 12 sampai 19 April,” katanya.
Hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Asisten I Pemerintah Kabupaten, Forkopimda, sejumlah LSM, dan tokoh agama.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Pesawaran Syukur mengatakan sudah saatnya Polres dan Pemkab membicarakan soal peredaran minuman keras, terutama soal klasilifikasi yang bisa dijual dan tempat mana saja yang dapat berjualan.
“Kegiatan ini positif, terutama nanti menjelang pergantian tahun,” katanya.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar