Disaksikan TNI, Forkopimda, tokoh adat, dan tokoh agama Lampung Selatan, minuman keras yang terdiri dari 1030 merk Sampurna dan 39 merk Mansion tersebut digiling dengan tandem roller. Bersama tuak, kemudian dibuang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan razia miras dilakukan, selain menekan angka kejahatan, karena berdekatan dengan bulan Ramadhan. “Seluruh miras hasil razia dari warung dan distributor yang tidak memiliki izin edar,” katanya.
AKBP M. Syarhan meminta warung dan distributor tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian dapat memberikan sanksi berupa pencabutan SIUP usaha, atas dasar Pasal 18 dan 34 Permendag No.6 Tahun 2015.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar