Menurut Tambat, peratin seharusnya sudah melaporkan SPJ Tahun 2017 paling lambat pada Januari 2018. Sesuai Perda No. 18 Tahun 2016, pekon menyerahkan laporan satu bulan sesudah tahun berjalan dilewati.
Khusus Pekon Lemong, demikian Tambat, mereka sudah menerima SPJ tahap pertama pada Oktober 2017. "Untuk SPJ Tahap kedua, sampai saat ini belum kita terima," katanya.
Pj Peratin Pekon Lemong Asyhadi mengatakan, mereka belum melaporkan SPJ anggaran operasional tahap kedua Tahun 2017 karena hal tersebut merupakan urusan pendamping ke Dinas PMD.
Berlin Toni, pendamping Pekon Lemong Tahun 2017, membantah pernyataan peratin. “SPJ Tahun 2017 Tahap Kedua masih di Pekon. Yang mengerjakan aparat Pekon. Sampai tugas kami selesai SPJ belum dilaporkan,” katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar