"Disandera BPJS", Warga Miskin Pringsewu Tak Bisa Berobat

SUKOHARJO (5/4/2018) - Argo Suwito seperti disandera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Ia menderita stroke sejak setahun silam, dan selama itu pula tak bisa berobat karena tak punya biaya. Ia sudah mencoba mendapatkan fasilitas pengobatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat, tapi ditolak.

Penyebabnya, ia sudah terdaftar di BPJS Mandiri sejak tahun 2016, jika ia ingin mendapatkan pengobatan gratis harus melunasi tunggakan selama dua tahun, sekitar Rp2 juta. Jika tunggakan sudah lunas, ia berhak mendapatkan pengobatan gratis. 

Argo adalah warga Pekon Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia terdaftar di BPJS karena dijanjikan tim pemenangan dr Ulinnoha, calon wakil bupati Pringsewu pada tahun 2016.

Ernawati, putri Argo Suwito, menuturkan, Kamis, 5 April 2018, ayahnya ditawarkan tim pemenangan dr Ulinnoha mendapat BPJS gratis. Ia disuruh menyerahkan KK dan KTP. "Persyaratan itu sudah dikasih, tapi kami tidak mencari tahu bagaimana kelanjutannya," kata Ernawati. 

Masalah baru diketahui ketika ayahnya hendak berobat karena stroke. Saat mengurus Kartu KIS, disuruh melunasi tunggakan iuran BPJS selama dua tahun. "Kata pihak Dinas Sosial kalau iuran lunas, KIS bisa keluar," katanya.

Ernawati dan ayahnya hanya bisa pasrah, karena tidak tahu lagi ke mana harus mencari uang Rp2 juta. "Saya hanya bisa berharap punya KIS, tapi kami tidak mampu kalau disuruh harus melunasi iuran BPJS," katanya. 

EFRIZAL 

0 comments:

Posting Komentar