pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Disnaker Lampung akan Pidanakan PT CPB dan CPP

BANDARLAMPUNG (26/4/2018) – Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Lampung Abraham Abkaman mengatakan Disnaker akan mempidanakan PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima, jika tetap tidak mengindahkan hasil pengawasan, yang membuktikan PHK atas 3.500 karyawan batal demi hukum.

Menurut Abraham, meskipun penangangan masalah PHK seperti itu jarang atau belum pernah terjadi di Disnaker Lampung, namun mereka yakin memiliki dasar hukum dan peraturan yang kuat. Kementerian di Jakarta akan membantu penanganan hukumnya.

Abraham mengatakan, setelah beberapa kali pemanggilan, Disnaker merasa tidak perlu lagi bertemu dengan PT CPB dan PT CPP. “Kita tinggal menunggu LK saja,” katanya.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB, PT CPP, dan grupnya (Charoen Pokphand) main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

LIA DAMAYANTI

Posting Komentar

Posting Komentar

-->