Disnaker Tetap Yakin PT CPB/CPP Salah PHK 3.500 Karyawan

BANDARLAMPUNG (13/4/2018) – Disnaker Lampung tetap yakin PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima Tbk bersalah dalam mem-PHK 3.500 karyawan, meski pada pemanggilan kedua, Jumat, 13 April 2018, wakil kedua perusahaan tersebut membawa berkas terbaru untuk menolak hasil pengawas.

Sugiyarto, pengawas Disnaker Lampung, mengatakan,  berkas terbaru tersebut, bagi perusahaan dapat menguatkan dirinya untuk mem-PHK. Namun, data yang dimiliki pengawas juga tidak terpatahkan untuk menyalahkan anak-anak perusahaan Charoen Pokphand itu.

Pada pemanggilan kedua Jumat, Direktur PT CPP juga tidak datang. Seperti saat membahas PT CPB pada Selasa yang lalu, kedua perusahaan diwakili Marwahal bersama dua orang staf. Mereka tetap menolak hasil pengawas Disnaker.

Masalah PHK atas 3.500 karyawan sejumlah karyawan di bawah perusahaan multiinternasional itu mencuat sejak Senin, 2 April lalu, ketika DPRD mendengar pernyataan pengawas Disnaker yang menyebutkan PHK 3.500 karyawan harus batal demi hukum karena beberapa hal.

M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi  mengatakan manajemen kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu tidak dapat membuktikan perusahaan rugi dalam setahun terakhir, yang didasarkan audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung, PHK tidak dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama dengan tempat karyawan bekerja di PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima. Melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Saat dengar pendapat itu, Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB dan grupnya main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0 comments:

Posting Komentar