Diwawancarai pada Kamis, 5 April 2018, Watoni mengatakan penggusuran SD Negeri 3 juga sebagai bukti kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat gagal memimpin. “Karena itu, kita meminta teman-teman di sana, jangan asal buat kebijakan karena keinginan seorang pemimpin," katanya.
Ia juga menilai E-Planning gagal diterapkan di Pesisir Barat. Belum lagi soal SD Negeri 3 tersebut sudah berusia ratusan tahun. “Ada rangkaian sejarah yang hilang…SD itu, mungkin melahirkan tokoh-tokoh kemerdekaan,” katanya.
Sebelumnya pada 2 April yang lalu, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni Soegiarto melihat penggusuran SD Negeri 3 Krui tanpa terlebih dulu membangun gedung pengganti, menyalahi aturan. “Ada aturan yang dilanggar,” katanya.
Dadang Sumpena, anggota DPRD Lampung, menganggap Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat semena-mena menggusur SD Negeri 3 Krui tanpa terlebih dulu menyiapkan gedung pengganti. “Mereka mau ditarok di mana,” katanya pada Senin, 26 Maret 2018.
Pada Rabu, 21 Maret yang lalu, murid SD Negeri 3 melaksanakan ujian tengah semester di pekarangan SMP Negeri 3 Pesisir Barat karena tidak kebagian kelas. Mereka menumpang di sekolah menengah tersebut karena gedung SDN 3 digusur Pemerintah Kabupaten pada Januari 2017.
SD Negeri 3 berdiri pada 1 Januari 1910. Lahannya seluas 1.000 meter diperlukan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten. Karena merasa milik Pemkab, sekolah yang menyandang peringkat ISO itu digusur tanpa gedung pengganti.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar