Kepala BNNP Lampung itu mengatakan barang bukti 3,5 kilogram tersebut hasil penyergapan BNN dari Januari hingga Maret 2018. Mereka juga mengungkap pencucian uang yang dilakukan dua tersangka, DM dan SM, senilai Rp7 miliar, di antaranya berupa rumah dan barang.
Pemusnahan barang bukti 3,5 kilogram sabu tersebut dilakukan di Kantor BNPP Lampung, Telukbetung, Bandarlampung. Narkoba dihancurkan dalam blender, dengan campuran larutan pembersih lantai.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar