Keluarga Eko Purnomo, pemuda itu, memang, pas-pasan saja. Ayahnya, Tuban, juga hanya bekerja serabutan. Apalagi jenis sepeda motor yang diminta juga berkelas. Saat itu bernilai Rp30 juta.
“Sebelumnya Eko anak baik dan cerdas,” kata Tuban, saat petugas dari Kemensos dan Dinas Sosial menjemput puteranya pada Senin, 9 April 2018.
Karena permintaan sepeda motor tidak diberikan, pemuda yang saat ini berusia 25 tahun tesebut, mulai melamun dan sering marah. Belakangan kerap mengamuk dan merusak apa saja. “Terakhir melukai bagian kepala bapaknya,” kata Srinatun, keluarga Eko.
Tuban memutuskan memasung anaknya Eko. “Kami sangat terpaksa memasungnya di gubuk belakang rumah untuk menjaga lingkungan dan keluarga,” katanya.
Kemensos, pada Senin, 9 April 2018, mendatangi rumah Tuban. Mereka terdiri dari Kasub Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental M. Sabir, tim evakuasi korban pasung dari Kementerian Sosial dan Panti Sosial Bina Laras Dharma Guna Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi, Dinsos Lamtim, dan Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Provinsi. Eko dibawa untuk direhab.
M. Sawir mengatakan saat ini pemasungan dinilai sebagai pelanggaran HAM. Di Indonesia saat ini ada 57.000 orang yang dipasung. “Mereka harus berobat. Jika sembuh dikembalikan ke keluarga. Tetapi jika tidak, harus menjadi tanggungan Pemerintah. Yang jadi masalah, Pemkab Lampung Timur belum memiiki tempat menampung orang gila,” katanya.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar