Laporan pungli PKH tersebut dibawa Ketua Distrik GMBI Tanggamus Amroni Abd. Ia didampingi Sekjen GMBI Provinsi Lampung Zulkirom, sejumlah anggota, dan beberapa wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Online (AJO) Indonesia.
Pemotongan dana PKH di Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, mencuat sejak Tahun 2017 yang lalu. Hingga saat ini, seperti tanpa penyelesaian, karena dianggap berdasarkan hasil musyawarah anggota dan ketua PKH di desa itu.
Terakhir, pada Jumat, 13 April lalu, pertemuan dilakukan di Pekon Sukapadang, yang dihadiri seluruh penerima PKH, Kepala Dinas Sosial Tanggamus Drs. H. Rustam, Camat Cukuh Balak Rusdi SE, Polsek, Kepala Pekon Sukapadang Amir Hamzah, dan Ketua LSM GMBI Amroni Abd..
Dalam pertemuan itu, Karnamah, penerima PKH tetap menyebut dana dari Kementerian Sosial tersebut tidak utuh mereka terima. Kalau terima Rp350 ribu atau Rp500 ribu, memberikan Rp50 ribu. Kalau Rp1,5juta, memberikan Rp150 ribu alias 10 persen dari bantuan sosial.
AFNAN HERMAWAN
Posting Komentar