Kadis Sosial Tanggamus: Pemotongan PKH Harus Ada Bukti

KOTAAGUNG (9/4/2018) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. H. Rustam mengatakan penerima PKH yang merasa dipotong, baik berupa bantuan uang atau beras rastra, seharusnya menyertakan bukti.

“Kamu orang seharusnya shooting 3 kg-nya mana...fitnah lho kalau gak ada bukti,” katanya pada Senin, 9 April 2018, mengomentari pernyataan Karnawah, salah seorang penerima PKH di Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, yang menyebut pernah memberikan Rp150 ribu kepada petugas Dinas Sosial karena sudah mencairkan dana di bank Rp1,5 juta.

Baca Juga: Di Cukuh Balak, PKH Dipotong 10% Setelah Cair di Bank

Menurut Karnawah pemotongan merupakan hasil musyawarah di Balai Pekon yang dihadiri petugas Dinas Sosial. Selain dana, wanita itu juga mengatakan hanya menerima beras rastra 3 kg dari jatah seharusnya 10 kg.

H. Rustam mengatakan ia dan teman-temannya sudah mencari tahu soal pemotongan tersebut.. “Mungkin kebetulan kami bertemu dengan PKH yang tidak dipotong..seharusnya Bapak tanya mana buktinya tiga kilo, kan kelihatan,” katanya.

Lagi pula, demikian H. Rustam, soal hukum apa yang akan dikenakan kepada pemotong PKH belum jelas. “Dasarnya hanya tidak diperbolehkan," katanya.

Sekda Tanggamus Andi Wijaya mengatakan setiap apa pun informasi dari masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh Pemkab. "Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi kita juga tak mengesampingkan aspirasi masyarakat," katanya.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar