Saat menerima sejumlah warga, Kepala BPN tampaknya tidak senang direkam dengan kamera. Ia tidak hanya meminta wartawan ke luar ruangan, tetapi juga mengusirnya, dengan mendorong tubuh jurnalis tersebut ke luar.
Sabda Fajar, wartawan yang diusir, juga dipaksa keluar oleh staf BPN yang lain. Mengawasinya untuk tidak lagi masuk ke dalam ruangan tersebut.
Merasa diusir semena-mena, Sabda Fajar, melapor ke PWI Lampung Selatan. Ia juga membawa bukti rekaman pengusiran dari Kepala BPN tersebut.
Alfandi, ketua PWI Lampung Selatan, melihat perrbuatan Kepala BPN itu sebagai arogan. Ia mengaku sudah menghubunginya, namun Ahmad Aminulloh mengaku sedang sibuk. “Kita akan teruskan perkara ini, karena sesuai UU Pokok Pers, orang yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenakan hukuman penjara,” katanya.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar