Dengan demikian, Pasal 8 dan Pasal 18 UU Pokok Pers, yang dapat mempidanakan seseorang karena menghambat tugas jurnalistik, tidak jadi dikedepankan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan Ahmad Aminulloh mengusir wartawan saat meliput kedatangan sejumlah warga Kalianda yang mempertanyakan kelambatan proses sertifikatnya pada Rabu, 4 April 2018.
Saat menerima sejumlah warga, Kepala BPN tampaknya tidak senang direkam dengan kamera. Ia tidak hanya meminta wartawan ke luar ruangan, tetapi juga mengusirnya, dengan mendorong tubuh jurnalis tersebut ke luar.
Merasa diusir semena-mena, Sabda Fajar, melapor ke PWI Lampung Selatan. Ia juga membawa bukti rekaman pengusiran dari Kepala BPN tersebut.
Alfandi, ketua PWI Lampung Selatan, melihat perbuatan Kepala BPN itu perbuatan pidana. Sesuai UU Pokok Pers, orang yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenakan hukuman penjara.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar