Surat pengunduran Kepala SD Negeri 3 Krui itu dibuat pada tanggal 25 Maret 2018, empat hari setelah DPRD memergoki siswa-siswi sekolah dasar tertua di Krui tersebut ujian tengah semester di pekarangan SMPN 2, tempat mereka menumpang, karena bangunan SD digusur Pemkab Pesisir Barat pada Tahun 2017 tanpa gedung pengganti.
Yuniarti, sang kepala sekolah, membuat surat pengunduran diri dengan tulisan tangan. “Hari ini Dinas Pendidikan membuat nota pengusulan pengawas sebagai pelaksana tugas,” kata Hairi.
Terakhir, Kepala SD Negeri 3 itu menerima DPRD Pesisir Barat pada 21 Maret. Ia menjelaskan rencana kepindahan, pada awalnya, ke SMK Muhammadiyah. Karena tidak ada jawaban dari pihak sekolah, ia melapor ke Dinas Pendidikan dan mengarahkan mereka ke SMP Negeri 2 Krui.
Pada Rabu, 21 Maret yang lalu, murid SD Negeri 3 melaksanakan ujian tengah semester di pekarangan SMP Negeri 3 Pesisir Barat karena tidak kebagian kelas. Mereka menumpang di sekolah menengah tersebut karena gedung SDN 3 digusur Pemerintah Kabupaten pada Januari 2017.
SD Negeri 3 berusia ratusan tahun. Lahannya seluas 1.000 meter diperlukan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten. Karena merasa milik Pemkab, sekolah yang menyandang peringkat ISO itu digusur tanpa gedung pengganti.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar