MWD, mantan kepala dinas, dan anak buahnya CH dan AK resmi ditahan sejak Senin 23 April 2018. “Ketiganya sudah dibawa ke Lapas Rajabasa di Bandarlampung,” kata Kasi Pidsus Fariando Rusmand.
Fariando mengatakan Kejari Lampung Selatan menahan ketiganya atas dasar audit Badan Pemeriksa Keuangan. Ketiga pegawai Dinas Perhubungan Pesawaran itu diperiksa sejak pukul 11.30 pada Senin, 23 April 2018.
Kasi Pidus Kajari Lampung Selatan itu mengatakan, mereka juga menahan AW, kepala Desa Sidomekar, Katibung, Lampung Selatan, dengan dugaan menyelewengkan raskin senilai Rp30 juta.
GELLY
Posting Komentar