Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan sekdes ditahan setelah mengakui perbuatannya, dengan membuat laporan fiktif dalam ADD Tahun 2016. Kerugian negara mencapai Rp151 juta dari jumlah anggaran Rp700 juta.
AKP Syahrial mengatakan pemeriksaan terhadap Hartono dilakukan atas hasil audit BPKP. ”Ada sekitar 21 item laporan fiktif yang dibuatnya atas pengadaan barang untuk Desa Taman Jaya,” katanya.
Saat pemeriksaan, Sekdes itu mengaku melakukan sendiri.Ia dicurigai atas laporan dari masyarakat. “Kita memeriksanya setelah memperoleh hasil audit dari BPK,” kata AKP Syahrial.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar