Brigjen AR Yoyol mengatakan pelarangan minuman keras tersebut merupakan perintah Kapolda. “Akan ada sanksi bagi Kapolres dan kapolsek jika di wilayahnya masih ditemukan minuman keras,,” katanya.
Dalam sepekan terakhhir, Polresta Bandarlampung menyita 2.300 botol minuman keras dari berbagai jenis dan 3.000 liter tuak dari sejumlah warung dan penjual. Seluruhnya dimusnahkan di Mapolresta pada Jumat Siang, disaksikan TNI, Forkopimda, dan para tokoh agama.
Kapolresta Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan mereka akan terus memberantas minuman keras di Bandarlampung, termasuk tuak, yang sering dioplos menjadi miras beralkohol tinggi.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar