BS bersama dua rekannya dituduh berburu rusa yang dilindungi di Taman Nasional Way Kambas pada 10 April 2018. Kemudian dagingnya diperjualbelikan seharga Rp50 ribu per kilogram.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kepala rusa, dua kilogram jeroan rusa, dan dua sepeda ontel.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Sandi Galih Putra, mengatakan, Jumat, 20 April 2018, tersangka bersama tiga rekannya memasuki kawasan taman nasional tanpa izin. Kemudian melakukan perburuan satwa yang dilindungi menggunakan senjata api.
"Setelah menerima laporan, kami selidiki keberadaan tersangka. Akhirnya diketahui dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar