"Kami masih dalam proses, tapi karena ini jadi atensi pimpinan, di Lampung Timur ini banyak kasus curat, curas, dan curanmor, dalam satu minggu ini jadi prioritas. Tapi, untuk kasus pencabulan tetap kami proses dan kami akan tindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, dalam jumpa pers pengungkapan kasus selama sepekan, Kamis, 12 April 2018.
Sebelumnya seorang bocah kelas 4 SD di Kecamatan Braja Selebah diduga diperkosa seorang nelayan berusia 25 tahun, pada 1 Maret 2018. Korban sebelum kejadian, diajak tersangka membeli baksi, tapi di tengah jalan diperkosa.
Setelah perbuatannya terbongkar, pemuda itu melarikan diri ke hutan Taman Nasional Way Kambas.
Kapolres mengatakan, dalam operasi tindak pidana selama sepuluh hari, aparat menangkap 15 tersangka, 1 di antaranya di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Tersangka itu diperbolehkan mengikuti ujian di sekolahnya.
"Kami tetap berikan hak-haknya, dia melaksanakan ujian tapi tetap dalam pengawalan kita," katanya.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar