Akibat pencurian itu, KPU Lampung Selatan merugi sekitar Rp138 juta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, Rabu 18 April 2018, pencurian terjadi sebanyak tujuh kali di kantor KPU Lampung pada Januari hingga Februari 2018. Mereka mengambil kotak suara tidak sekaligus karena membawa sepeda motor.
"Pencurian pada pagi sekitar pukul 5. Hasil pencurian dijual kepada penadah," kata Kapolres.
Tersangka pencurian, kata Syarhan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan penadah empat tahun.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar