pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penggusuran SDN 3 Krui Pelanggaran Pidana

JAKARTA (24/4/2018) – H. Ahmad Bakarah Baskara, mantan Direktur Penyidik/Pelanggar dan Jaksa Utama Madya Kejaksaan Agung, melihat penggusuran SD Negeri 3 Krui, Pesisir Barat, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, sesuai Pasal 170 KUHP.

H. Ahmad menyatakan hal itu di Jakarta pada Selasa, 24 April 2018, mengomentari sejumlah penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk kepentingan pembangunan Kantor Pemkab.

Tokoh Pesisir Barat, yang beristeri alumni SD Negeri 3 Krui, itu mengatakan, para perantau di Jakarta saat ini melakukan gerakan untuk mengimbau Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Pendidikan, untuk investigasi ke Krui.

Menurutnya, para perantau umumnya prihatin mendengar SD Negeri 3 digusur tanpa gedung pengganti. Mereka juga menyayangkan DPRD tidak segera mengambil tindakan, apalagi jika penggusuran tersebut tidak melalui sidang paripurna.

Pada Rabu, 21 Maret yang lalu, murid SD Negeri 3 melaksanakan ujian tengah semester di pekarangan SMP Negeri 3 Pesisir Barat karena tidak kebagian kelas. Mereka menumpang di sekolah menengah tersebut karena gedung SDN 3 digusur Pemerintah Kabupaten pada Januari 2017.

SD Negeri 3 berdiri pada 1 Januari 1910. Lahannya seluas 1.000 meter diperlukan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten. Karena merasa milik Pemkab, sekolah yang menyandang peringkat ISO itu digusur tanpa gedung pengganti.

YUAN ANDESTA

0

Posting Komentar

-->