YF dibawa ke Polresta Bandarlampung usai penusukan di kantor leasing. Ia tidak hanya kesal tapi merasa sepeda motor itu bukan miliknya, sehingga menolak ketika disodori berita acara penarikan motor.
Kepada petugas, YF mengatakan, kesal atas ulah korban, Zulyadin mengambil paksa sepeda motornya. Penusukan terjadi saat negosiasi di kantor perusahaan leasing. Yogi menusuk korban menggunakan pisau di bagian punggungnya Korban selamat meski harus dirawat di rumah sakit.
"Waktu di kantor leasing, saya bilang motor ini bukan milik saya. Kalo mau diambil harus bilang dulu ke pemiliknya. Tapi, pihak leasing dan debt collector gak mau. Setelah berdebat, saya pun panas. Apalagi mereka memaksa motor tetap ditarik. Janji di jalan, debt collector bilang tak akan menahan motor," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, usai penusukan, pelaku diamankan polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
PANDAWA AF
Posting Komentar